Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp12.293.795.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 11.842.465.903.876,00; 2. Belanja Daerah Rp. 12.293.795.000.000,00; dan 3. Pembiayaan Daerah dengan Neto Rp. 451.329.096.124,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat