Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Judul Bagian Kesatu BAB III diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 diubah; 7. Pasal 16 dihapus; 8. Pasal 18 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 19 diubah; dan 10. Pasal 20 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat