dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Kepegawalan, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat