PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 dihapus.
2. Ketentuanayat (1) Pasal 23 diubah.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 dihapus dan ketentuan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan pada Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan DaerahNomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Penghasilan, Yunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD 4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD 5. Ketentuan Lain-Lainnya 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rehabilitasi Lahan Kritis
ABSTRAK:
Lahan sebagai penentu sistem penyangga kehidupan, media pengatur tata air daerah aliran sungai dan sumber kemakmuran rakyat, harus dijaga dan dikelola secara optimal untuk mendukung keseimbangan ekosistem global.
Kondisi lahan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan, telah mengalami kerusakan dan penurunan fungsi di satu sisi dan penelantaran di sisi lainnya, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air daerah aliran sungai.
Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai penyangga sistem kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu dilakukan rehabilitasi lahan agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sekitar lahan, serta jaminan masa depan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan urusan di bidang kehutanan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rehabilitasi Lahan Kritis. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pemanfaatan hasil rehabilitasi; kegiatan pendukung rehabilitasi lahan; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; kerjasama; pelaporan; dan pembiayaan. Ruang lingkup Rehabilitasi Lahan Kritis meliputi seluruh lahan kritis di wilayah Daerah yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
21 halaman; penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Upaya penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan dipandang perlu untuk lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam peraturan daerah ini meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat: faktor alam; faktor nonalam; dan faktor sosial. Selain bencana sebagaimana dimaksud di atas, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut peraturan daerah ini adalah, keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dan ganti rugi diatur dengan peraturan gubernur.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan peningakatan kinerja guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset untuk dapat dimanfaatkan secara optimal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berupa tanah dan bangunan Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jend. A. Yani Km. 34 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp10.614.100.000,00 (sepuluh miliar enam ratus empat belas juta seratus ribu rupiah). Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal kedalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dilakukan dengan cara melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal
ABSTRAK:
Budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah merupakan hasil perwujudan gagasan, perilaku dan karya yang bernilai luhur dalam kehidupan masyarakat, yang lahir dan memandu pembangunan daerah menuju cita-cita negara sejahtera.
Untuk menjamin kelestarian budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah, diperlukan rencana, arah dan kebijakan berkelanjutan yang bertujuan pada perwujudan bentuk budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, dengan ruang lingkup meliputi: pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun yang dilakukan oleh Dinas.
Diatur pula mengenai Kewenangan, Kerjasama dan Partisipasi, Sumber Daya, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
22 halaman, penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan.
Pasal 18 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam peraturan daerah di bidang pendidikan, serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 17, Pasal 236 dan Lampiran Huruf A, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: kewenangan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Pelayanan Minimal pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; kurikulum muatan lokal; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; perizinan pendidikan; sistem informasi pendidikan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; dan sanksi pidana.
Setiap pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang secaranyata berulang-ulang dan berkualifikasi melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Perda ini diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan yang melanggar atau memberikan informasi yang tidak benar terhadap persyaratan pendirian satuan pendidikan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (5) selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentangBadan Pertimbangan Pendidikan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Quran; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
59 halaman, penjelasan 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e dan lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan lingkungan hidup daerah berkewajiban menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan peraturan daerah ini ditetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dengan jangka waktu 30 tahun. RPPLH dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPPLH kabupaten/kota di Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi Dasar Penyusunan Dan Ruang Lingkup RPPLH; Penetapan IKLH; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Peran Serta Masyarakat. RPPLH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
17 halaman, penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r, Pasal 17 dan Pasal 236 dan lampiran I huruf X, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan sub urusan provinsi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif daerah yang merupakanbagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa dan mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah dan BUMD masih belum optimal, sehingga belum dapat sepenuhnya mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah dan BUMD yang komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan, dipandang perlu membuat regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
wewenang dan tanggung jawab; pengelolaan arsip; pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan; lembaga penyelenggara kearsipan; sumber daya manusia kearsipan; prasarana dan sarana; kerja sama antardaerah; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; peran serta masyarakat; pembiayaan; kewajiban dan larangan; dan sanksi. Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 60, Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110 Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
56 halaman, penjelasan 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat