Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dasar Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak; 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Kesehatan Makanan; 7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan; 8. Kesehatan Lingkungan; 9. Kawasan Tanpa Rokok; 10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular; 11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat; 12. Jaminan Kesehatan; 13. Pelayanan Home Care; 14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat