Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dasar Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak; 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Kesehatan Makanan; 7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan; 8. Kesehatan Lingkungan; 9. Kawasan Tanpa Rokok; 10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular; 11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat; 12. Jaminan Kesehatan; 13. Pelayanan Home Care; 14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2012
Tanggal Berlaku
16 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan