Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp681.176.816.834,00. Belanja berjumlah Rp7.072.219.770.895,00 sehingga menjadi Defisit (Rp391.042.954.061,00). Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan