Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Penetapan Desa Wisata; Pengelolaan Desa Wisata; Pengembangan Daya Tarik Wisata; Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata; Dukungan Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha; Kerja Sama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat