Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Usaha; 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; 5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan; 7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 8. Golongan Retribusi; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; 11. Struktur dan Besarnya Tarif; 12. Wilayah Pungutan; 13. Kewenangan Pemungutan; 14. Pemanfaatan Penerimaan; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Tata Cara Pembayaran; 17. Sanksi Administratif; 18. Penagihan; 19. Keberatan; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 22. Kedaluwarsa Penagihan; 23. Ketentuan Khusus Pada Laboratorium Kesehatan; 24. Pembukuan dan Pemeriksaan; 25. Insentif Pemungutan; 26. Ketentuan Penyidikan; 27. Ketentuan Pidana; 28. Ketentuan Peralihan; 29. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat