Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVII, dan Lampiran XXII diubah dan ditambah 1 (satu) lampiran baru yaitu Lampiran XIII, sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat