Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 2) diubah, yaitu : Ketentuan Pasal 2 diubah, ditambahkan 1 (satu) bab diantara Bab VII dan Bab VIII, yaitu Bab VIIA dan ditambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 27, yaitu ayat (6)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat