Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi Dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan dengan SIstematika;Ketentuan Umum;Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif;Kewenangan Pemungutan;Wilayah Pemungutan;Pendaftaran;Penetapan retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administratif;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembaliaan Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat