Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Larangan Masuknya Benih Jeruk; 4. Peredaran Benih Jeruk; 5. Pengedar/Penyalur Benih Jeruk; 6. Eradikasi; 7. Pemeriksaan; 8. Pengawasan; 9. Koordinasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat