Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Bentuk Hukum; 3. Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja; 4. Azas, Maksud dan Tujuan; 5. Tugas dan Usaha; 6. Modal; 7. Saham – Saham; 8. Pelaksanaan Good Corporate Governance; 9. Organisasi; 10. Kepegawaian; 11. Penghasilan Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pegawai; 12. Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 13. Rencana Kerja dan Anggaran; 14. Tahun Buku dan Laporan Keuangan Tahunan; 15. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 16. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 17. Pembinaan; 18. Pembubaran; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan