Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021, memuat tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0128 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; 2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini; 3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini; 4. Lampiran sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat