Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Bupati sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan
Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman
operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas
pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut BPK RI adalah
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disebut BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang disebut LHP BPK adalah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. LHP diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Pejabat yang bertanggung jawab
menyerahkan LHP kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan
tindakan dan/atau perbaikan sesuai saran/ rekomendasi yang tercantum
dalam LHP. Ruang Lingkup Pedoman Pemantauan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK RI ini, meliputi;
a. Pemeriksaan Laporan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
10 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian Aset Desa.
Jenis aset Desa terdiri atas :
a. kekayaan asli desa;
b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenisnya;
d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/
atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. hasil kerja sama desa ; dan
f. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Permendagri No.20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.44 Tahun
2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, meliputi: 1. Maksud dan Tujuan; 2. Tata Nilai Pengadaan; 3. Ruang Lingkup Pengadaan; 4. Para Pihak; 5. Perencanaan Pengadaan; 6. Persiapan Pengadaan; 7. Pelaksanaan Pengadaan; 8. Pembayaran Prestasi Kerja; 9. Keadaan Kahar; 10. Pemutusan surat perjanjian; 11. sanksi; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Pelaporan dan Serah Terima; 14. Pembinaan, Pengawasan dan pengadaan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 14
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 13 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser
PENANAMAN MODAL - PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - DINAS - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021 (51)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019
Ketentuan Umum; RKPD 2024; Waktu Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ketatalaksanaan
untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah
yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses
dipandang perlu untuk diatur melalui peta proses
bisnis; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) UU No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Peta Proses
Bisnis Pemerintah Kabupaten Paser sebagai acuan
pola kerja untuk pencapaian tujuan dengan Penyusunan Peta Proses Bisnis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadi pergeseran kegiatan
antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan,
penambahan kegiatan baru/ kegiatan alternatif,
penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu
kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran
kegiatan yang menyebabkan kelebihan saldo anggaran
sehingga harus digunakan untuk tahun berjalan,
perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2017; PERBUP NO.31 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen penyempurnaan
perencanaan pembangunan untuk Tahun 2018 dan sebagai pedoman
penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2018. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan landasan dan pedoman
operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan
melaksanakan pembangunan tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2019 Nomor 8), perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun 2019
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas :
a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.059.224.450.206,35 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 149.405.400.464,48 Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.717.057.158.870,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 192.761.890.871,87
b. Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 856.705.754.092,96 dan Jumlah Belanja Langsung sebesar Rp. 1.045.767.438.485,69 dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. 156.751.257.627,70
c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 161.584.905.149,78 yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dan Pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00.
Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Paser ini dan dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
3 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Mencabut :
Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN GURU PENGGANTI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan
Dasar dan PAUD merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru
yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, perlu menugaskan guru pengganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Penugasan Guru Pengganti di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.19 Tahun 2017; PERDA NO.16 Tahun 2016; Surat DIRJEN GTK KEMDIBUD NO.28844?BLI/PR/2018
Guru Pengganti adalah guru yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan
guru pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
Guru Pengganti melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Taman Kanak-Kanak minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
perminggu;
b. Guru Kelas minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
dan
c. Guru Bidang Bidang Studi minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka perminggu;
d. Guru Bidang Studi yang bertugas bukan di wilayah terpencil dan sangat
terpencil yang belum memenuhi kewajiban jam mengajar dapat ditugaskan untuk menambah pemenuhan jam mengajar pada sekolah lain yang masih terjangkau atau berdekatan dengan sekolah tempat penugasan guru pengganti;
e. Dikecualikan untuk guru pengganti yang bertugas di daerah terpencil
dan sangat terpencil yang secara geografis tidak dapat memenuhi jam
mengajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49),
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun
1953) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RINCIAN TUGAS
DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
14 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat