Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2019

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas : a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.059.224.450.206,35 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 149.405.400.464,48 Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.717.057.158.870,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 192.761.890.871,87 b. Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 856.705.754.092,96 dan Jumlah Belanja Langsung sebesar Rp. 1.045.767.438.485,69 dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. 156.751.257.627,70 c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 161.584.905.149,78 yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dan Pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Paser ini dan dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2019 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
BD.2019 NO.49
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan