Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas : a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.059.224.450.206,35 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 149.405.400.464,48 Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.717.057.158.870,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 192.761.890.871,87 b. Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 856.705.754.092,96 dan Jumlah Belanja Langsung sebesar Rp. 1.045.767.438.485,69 dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. 156.751.257.627,70 c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 161.584.905.149,78 yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dan Pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Paser ini dan dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat