Guru Pengganti adalah guru yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan guru pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser. Guru Pengganti melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Taman Kanak-Kanak minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu; b. Guru Kelas minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu; dan c. Guru Bidang Bidang Studi minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu; d. Guru Bidang Studi yang bertugas bukan di wilayah terpencil dan sangat terpencil yang belum memenuhi kewajiban jam mengajar dapat ditugaskan untuk menambah pemenuhan jam mengajar pada sekolah lain yang masih terjangkau atau berdekatan dengan sekolah tempat penugasan guru pengganti; e. Dikecualikan untuk guru pengganti yang bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil yang secara geografis tidak dapat memenuhi jam mengajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat