Mengubah beberapa ketentuan: a. Pasal 1 diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 angka yaitu angka 5a dan 5b, diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan angka 6a dan 6b, serta angka 7 b. Pasal 2 huruf a,d,e dan g diubah c. Pasal 4 diantara huruf c dan d disisipkan 3 huruf yaitu huruf c1, c2, dan c3 dan huruf d diubah d. Pasal 9 diantara huruf a dan b disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf a1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat