Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan: a. Pasal 1 diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 angka yaitu angka 5a dan 5b, diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan angka 6a dan 6b, serta angka 7 b. Pasal 2 huruf a,d,e dan g diubah c. Pasal 4 diantara huruf c dan d disisipkan 3 huruf yaitu huruf c1, c2, dan c3 dan huruf d diubah d. Pasal 9 diantara huruf a dan b disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf a1

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 50 Tahun 2019 tentang PENUGASAN GURU PENGGANTI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan