PEMERINTAH-PETA PROSES BISNIS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2020/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penataan ketatalaksanaan
untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah
yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses
dipandang perlu untuk diatur melalui peta proses
bisnis; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) UU No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Peta Proses
Bisnis Pemerintah Kabupaten Paser sebagai acuan
pola kerja untuk pencapaian tujuan dengan Penyusunan Peta Proses Bisnis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- 3 hlm.
|