Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2024

Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERBUB ini diatue tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Manfaat; Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis; Penyusunan Peta Proses Bisnis; Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BD 2024/13
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 49 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Paser

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan