Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2019

PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disebut BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang disebut LHP BPK adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu. LHP diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Pejabat yang bertanggung jawab menyerahkan LHP kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan sesuai saran/ rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Ruang Lingkup Pedoman Pemantauan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK RI ini, meliputi; a. Pemeriksaan Laporan Keuangan; b. Pemeriksaan Kinerja; dan c. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
BD.2019 NO.48
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan