Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: 1. Maksud dan Tujuan; 2. Tata Nilai Pengadaan; 3. Ruang Lingkup Pengadaan; 4. Para Pihak; 5. Perencanaan Pengadaan; 6. Persiapan Pengadaan; 7. Pelaksanaan Pengadaan; 8. Pembayaran Prestasi Kerja; 9. Keadaan Kahar; 10. Pemutusan surat perjanjian; 11. sanksi; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Pelaporan dan Serah Terima; 14. Pembinaan, Pengawasan dan pengadaan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat