Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: 1. Maksud dan Tujuan; 2. Tata Nilai Pengadaan; 3. Ruang Lingkup Pengadaan; 4. Para Pihak; 5. Perencanaan Pengadaan; 6. Persiapan Pengadaan; 7. Pelaksanaan Pengadaan; 8. Pembayaran Prestasi Kerja; 9. Keadaan Kahar; 10. Pemutusan surat perjanjian; 11. sanksi; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Pelaporan dan Serah Terima; 14. Pembinaan, Pengawasan dan pengadaan secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
12 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020
Tanggal Berlaku
12 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.48
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 1469 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 14 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan