Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN
DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG
3 (TIGA) KILOGRAM DI KABUPATEN PASER PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terjaminnya ketersediaan
pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3
kg di Kabupaten Paser dan mekanisme
pendistribusiannya di tingkat Sub Agen /
pangkalan untuk masyarakat miskin dan usaha
mikro, maka perlu adanya petunjuk teknis
pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam
penyediaan dan pendistribusian Liquified
Petroleum Gas tabung 3 (tiga) kilogram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pengaturan dan Pengawasan dalam
Pendistribusian Liquified Petroleum Gas 3 (tiga)
Kilogram Di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan
Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.5 Tahun 1999; UU NO.20
Tahun 2008; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.104 Tahun 2007; PERMEN ESDM NO.26 Tahun 2009; KEPMEN ESDM NO.3.3174K/12/MEM/2007
Liquefied petroleum Gas yang disingkat dengan LPG adalah
gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, penanganannya yang pada dasarnya
terdiri atas propane, butane atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 (tiga) kg adalah LPG yang diisi kedalam tabung dengan
berat isi 3 (tiga) kg dan merupakan barang bersubsidi yang
peruntukkannya bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Pendistribusian adalah proses penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kg dari
SPBE (Pertamina) ke Agen-Agen dilanjutkan ke Pangkalan-Pangkalan
dan di teruskan ke masyarakat miskin dan usaha mikro. Jumlah alokasi kebutuhan LPG tabung 3 (tiga) kg ditentukan atas dasar
kebutuhan riil masyarakat setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur
Kalimantan Timur dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Setiap Sub Agen / pangkalan wajib memiliki peta wilayah pelayanan bagi
konsumen yang disampaikan kepada Agen dan Dinas untuk
menghindari tumpang tindih dengan wilayah pelayanan pangkalan
lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Menyatakan bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan Biaya
Penunjang Operasional.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan
Wakil Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.109 Tahun 2000; PP NO.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Dengan PERMENDAGRI NO.59 Tahun 2007
Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan
tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk :
a. Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap
bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;dan
b. Biaya Penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a dipergunakan untuk:
1. Koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
2. Operasional pengamanan;dan
3. Kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati
dan Wakil Bupati.
Prosentase pembagian belanja penunjang operasional bagi Bupati dan Wakil
Bupati adalah sebagai berikut :
a. Biaya penunjang operasional Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus)
dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;dan
b. Biaya penunjang operasional Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh
perseratus) dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel, Bupati wajib melakukan pengendalian
atas pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
b. bahwa agar pelaksanaan SPIP di Perangkat
Daerah dapat berjalan efektif, perlu dilakukan
pendampingan dengan mengacu pada pedoman
penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2008
Pedoman Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kabupaten
Paser merupakan suatu acuan bagi Pejabat Fungsional Inspektorat dan
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam
menyelenggarakan sistem pengendalian intern di Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGOLAHAN ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,
Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh ANRI,
lembaga Kearsipan Provinsi, lembaga kearsipan
Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi
Negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengatur pengelolaan arsip
statis dalam satu kesatuan sistem kearsipan dengan
Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.43 Tahun 2009; PP NO.28 Tahun 2012; PERDA NO.14 Tahun 2016
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara
efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi,
pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem
kearsipan nasional. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) dilakukan terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b.telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip.
Dalam rangka pengelolaan arsip statis, LKD dapat melaksanakan kerja
sama dengan pencipta arsip dan melakukan kerja sama dengan luar
negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
8 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.38 Tahun 2018; PERDA NO.9 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula
berjumlah Rp. 2.393.565.924.000,00 bertambah sejumlah Rp.
424.404.999.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.817.970.923.000,00 dengan
rincian sebagai berikut :
a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 2.521.309.628.322,00 yang semula sejumlah Rp. 2.256.065.924.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 265.243.704.322,00
b. Jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp. 2.817.970.923.000,00 yang semula berjumlah Rp. 2.393.565.924.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 424.404.999.000,00
c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 318.336.162.777,00 yang semula sebesar Rp. 150.000.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 168.336.162.777,00
-Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 21.674.868.099,00 yang semulanya sebesar Rp 12.500.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 9.174.868.099,00. Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 0,00 dan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit diperlukan
tarif pelayanan yang sesuai dengan penghitungan biaya
satuan, sebagai pengganti biaya operasional dan
pembiayaan dalam pengembangan aset dalam bentuk
investasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat 6 pengaturan tarif
rumah sakit ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.23 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah Rumah sakit
Daerah Kabupaten Paser sebagai organisasi perangkat daerah yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD). Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa
pelayanan yang diterimanya. Obyek Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima
Sebaya adalah pelayanan yang meliputi :
a. Pelayanan kesehatan
b. Pelayanan lain di luar kesehatan
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan
didasarkan pada pembebanan biaya–biaya langsung dengan
mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif rumah sakit
setempat lainnya yang tidak komersil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Mencabut
Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN GURU PENGGANTI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan
Dasar dan PAUD merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru
yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, perlu menugaskan guru pengganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Penugasan Guru Pengganti di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.19 Tahun 2017; PERDA NO.16 Tahun 2016; Surat DIRJEN GTK KEMDIBUD NO.28844?BLI/PR/2018
Guru Pengganti adalah guru yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan
guru pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
Guru Pengganti melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Taman Kanak-Kanak minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
perminggu;
b. Guru Kelas minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
dan
c. Guru Bidang Bidang Studi minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka perminggu;
d. Guru Bidang Studi yang bertugas bukan di wilayah terpencil dan sangat
terpencil yang belum memenuhi kewajiban jam mengajar dapat ditugaskan untuk menambah pemenuhan jam mengajar pada sekolah lain yang masih terjangkau atau berdekatan dengan sekolah tempat penugasan guru pengganti;
e. Dikecualikan untuk guru pengganti yang bertugas di daerah terpencil
dan sangat terpencil yang secara geografis tidak dapat memenuhi jam
mengajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Keputusan Bupati NO.742/Kep-703/2018
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2019 Nomor 8), perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun 2019
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas :
a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.059.224.450.206,35 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 149.405.400.464,48 Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.717.057.158.870,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 192.761.890.871,87
b. Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 856.705.754.092,96 dan Jumlah Belanja Langsung sebesar Rp. 1.045.767.438.485,69 dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. 156.751.257.627,70
c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 161.584.905.149,78 yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dan Pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00.
Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Paser ini dan dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
3 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Bupati sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan
Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman
operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas
pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut BPK RI adalah
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disebut BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang disebut LHP BPK adalah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. LHP diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Pejabat yang bertanggung jawab
menyerahkan LHP kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan
tindakan dan/atau perbaikan sesuai saran/ rekomendasi yang tercantum
dalam LHP. Ruang Lingkup Pedoman Pemantauan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK RI ini, meliputi;
a. Pemeriksaan Laporan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
10 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot, Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pulau Rantau Kecamatan Tanah Grogot, Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pulau Rantau Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, perlu ditetapkan batas wilayah antara Batas Wilayah Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong dengan
Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot, Desa Suliliran
Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Pulau
Rantau Kecamatan Tanah Grogot, Desa Laburan
Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Pulau
Rantau Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Batas, Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat