Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) dilakukan terhadap arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b.telah habis retensinya; dan/atau c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip. Dalam rangka pengelolaan arsip statis, LKD dapat melaksanakan kerja sama dengan pencipta arsip dan melakukan kerja sama dengan luar negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat