Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM DI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Liquefied petroleum Gas yang disingkat dengan LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 (tiga) kg adalah LPG yang diisi kedalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kg dan merupakan barang bersubsidi yang peruntukkannya bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Pendistribusian adalah proses penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kg dari SPBE (Pertamina) ke Agen-Agen dilanjutkan ke Pangkalan-Pangkalan dan di teruskan ke masyarakat miskin dan usaha mikro. Jumlah alokasi kebutuhan LPG tabung 3 (tiga) kg ditentukan atas dasar kebutuhan riil masyarakat setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Setiap Sub Agen / pangkalan wajib memiliki peta wilayah pelayanan bagi konsumen yang disampaikan kepada Agen dan Dinas untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah pelayanan pangkalan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM DI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
17 September 2019
Tanggal Pengundangan
17 September 2019
Tanggal Berlaku
17 September 2019
Sumber
BD.2019 NO.58
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan