Liquefied petroleum Gas yang disingkat dengan LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 (tiga) kg adalah LPG yang diisi kedalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kg dan merupakan barang bersubsidi yang peruntukkannya bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Pendistribusian adalah proses penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kg dari SPBE (Pertamina) ke Agen-Agen dilanjutkan ke Pangkalan-Pangkalan dan di teruskan ke masyarakat miskin dan usaha mikro. Jumlah alokasi kebutuhan LPG tabung 3 (tiga) kg ditentukan atas dasar kebutuhan riil masyarakat setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Setiap Sub Agen / pangkalan wajib memiliki peta wilayah pelayanan bagi konsumen yang disampaikan kepada Agen dan Dinas untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah pelayanan pangkalan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat