Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah Rumah sakit Daerah Kabupaten Paser sebagai organisasi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya. Obyek Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah pelayanan yang meliputi : a. Pelayanan kesehatan b. Pelayanan lain di luar kesehatan Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan didasarkan pada pembebanan biaya–biaya langsung dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif rumah sakit setempat lainnya yang tidak komersil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat