Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2019

TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah Rumah sakit Daerah Kabupaten Paser sebagai organisasi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya. Obyek Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah pelayanan yang meliputi : a. Pelayanan kesehatan b. Pelayanan lain di luar kesehatan Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan didasarkan pada pembebanan biaya–biaya langsung dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif rumah sakit setempat lainnya yang tidak komersil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2019 tentang TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
BD.2019 NO.51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan