batas - wilayah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot, Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pulau Rantau Kecamatan Tanah Grogot, Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pulau Rantau Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, perlu ditetapkan batas wilayah antara Batas Wilayah Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong dengan
Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot, Desa Suliliran
Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Pulau
Rantau Kecamatan Tanah Grogot, Desa Laburan
Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa Pulau
Rantau Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Batas, Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 5 hlm.
|