Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk : a. Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;dan b. Biaya Penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a dipergunakan untuk: 1. Koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; 2. Operasional pengamanan;dan 3. Kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Prosentase pembagian belanja penunjang operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut : a. Biaya penunjang operasional Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;dan b. Biaya penunjang operasional Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat