Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 56 Tahun 2019

BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk : a. Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;dan b. Biaya Penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a dipergunakan untuk: 1. Koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; 2. Operasional pengamanan;dan 3. Kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Prosentase pembagian belanja penunjang operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut : a. Biaya penunjang operasional Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;dan b. Biaya penunjang operasional Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 56 Tahun 2019 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
BD.2019 NO.56
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 18 Tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan