Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 43 PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 22 Tahun 2016; PERMENKEU No. 49/PMK.07 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Bolmong No. 11 Tahun 2010; PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Mekanisme dan tahap penyaluran; Penyaluran Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari RKUD ke RKD. Prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. APBDes terdiri atas Pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan APBDes, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Pembinaan, pengawasan dan pemeliharaan. Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 64 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDATAAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan PERDA No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dipandang perlu menetapkan pedoman khususnya mengatur tata cara pendataan obyek pajak dimaksud dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 16 Tahun 2016.
Mengatur tentang pendataan dan pendaftaran obyek pajak hotel dan restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
5 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, perlu memberikan hibah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERDA Kab.Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pemberian hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP Bolmong No. 4 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Hibah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pemberian Dana Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah, serta partisipasi dalam pembangunan daerah dan pelayanan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 14 tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemberian dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pemberian Dana Bantuan Sosial TA 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENKEU No.33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan standar biaya pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA.2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium narasumber, tenaga ahli, instruktur, fasilitator, moderator dan pembawa acara. Honorarium tenaga akademis, instruktur dan tenaga kesehatan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat. Honorarium pegawai tidak tetap. Ajudan, sespri, pengawalan dan staf khusus. Honorarium pengelola teknologi informasi. Honorarium jasa rohaniawan, Honorarium jasa kesenian, Honorarium jasa pelatih atlet, juri dan instruktur Paskibraka. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium pengelola barang milik daerah. Honorarium pejabat pengadaan/panitia pengadaan/pejabat pembuat komitmen/panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Honorarium pengelola LPSE dan sekretariat ULP. Honorarium panitia pelaksana sosialisasi penetapan pagu program subsisdi beras. Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan sekretariat tim anggaran pemerintah daerah. Honorarium tim peneliti rencana kerja dan angggaran dan dokumen pelaksana anggaran SKPD. Honorarium tim inventarisasi dan penertiban barang milik daerah. Honorarium tim penyusun dan sekretariat penyusun standarisasi harga barang/jasa dan standar biaya. honorarium pelaksana kegiatan yang dikerjasamakan dengan instansi/lembaga lain. Biaya langsung personil/remunerasi tenaga ahli. Biaya langsung personil untuk tenaga sub profesional dan tenaga pendukung. Biaya langsung non personil. Pakaian dinas/kerja/resmi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus dan pakaian hari-hari tertentu. Belanja bahan makanan, Kuota bahan bakar minyak. Kerja lembur, pemberian uang lembur dan uang makan lembur. Belanja sewa kendaraan; Belanja konsumsi. Paket dan uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Sewa ruangan, gedung pertemuan, tenda/kanopi dan sewa rumah/gedung tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan pimpinan/struktural. Uang saku kegiatan pemeriksaan dalam lokasi perkantoran yang sama/dalam daerah. Pemulangan dan penguburan jenazah keluarga tidak mampu. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016.
Lampiran 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, serta guna memenuhi amanat PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, maka dipandang perlu menetapkan biaya perjalanan dinas.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENKEU No.33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 26 Tahun 2007; PERDAKAB Bolmong No. 14 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; Perbup Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, serta pegawai tidak tetap yang dibebankan pada APBD Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip-prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan. Pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas serta pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
17 hlm., Lampiran 30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD dapat diberikan UP sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kab.Bolmong No. 26 Tahun 2007, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang penetapan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan SKPD Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan meliputi ruang lingkup UP dan GU, maksud dan tujuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
PERBUP Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyebarluasan informasi melalui mecia cetak sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Mengatur tentang tata cara kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan media massa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip kerjasama, Subyek dan obyek kerjasama, serta bentuk kerjasama. Tata cara kerjasama daerah, Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan kewajiban media massa. Hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara perlu diberikan hak keuangan/biaya melalui APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Anggaran belanja tidak langsung Bupati dan Wakil Bupati TA 2017 sebesar Rp348.639.992,- yg terdiri dari Belanja pegawai/gaji dan tunjangan Bupati/Wabup sebesar Rp146.824.929,- dan Belanja penunjang operasional Bupati/Wabup sebesar Rp304.387.000,-. Anggaran belanja tersebut dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD pada POS Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP SANGADI DAN PERANGKAT DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat