Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Mekanisme dan tahap penyaluran; Penyaluran Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari RKUD ke RKD. Prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. APBDes terdiri atas Pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan APBDes, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Pembinaan, pengawasan dan pemeliharaan. Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan