Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 18 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan, yaitu : Pasal 1 angka 23, Judul pada BAB VII, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3). Penambahan beberapa ketentuan yaitu: Pasal 1 ditambah satu angka yaitu angka 37, Lampiran No. 4 ditambah dua angka yaitu angka 19 dan 20; Lampiran No. 5 ditambah dua angka yaitu angka 9 dan 10; Lampiran ditambah satu nomor yaitu nomor 33. Diantara BAB XXXV dan XXXVI disisipkan satu BAB yaitu BAB XXXVa; diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 44a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017 tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan