Perubahan beberapa ketentuan, yaitu : Pasal 1 angka 23, Judul pada BAB VII, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3). Penambahan beberapa ketentuan yaitu: Pasal 1 ditambah satu angka yaitu angka 37, Lampiran No. 4 ditambah dua angka yaitu angka 19 dan 20; Lampiran No. 5 ditambah dua angka yaitu angka 9 dan 10; Lampiran ditambah satu nomor yaitu nomor 33. Diantara BAB XXXV dan XXXVI disisipkan satu BAB yaitu BAB XXXVa; diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 44a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat