Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan standar biaya pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA.2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium narasumber, tenaga ahli, instruktur, fasilitator, moderator dan pembawa acara. Honorarium tenaga akademis, instruktur dan tenaga kesehatan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat. Honorarium pegawai tidak tetap. Ajudan, sespri, pengawalan dan staf khusus. Honorarium pengelola teknologi informasi. Honorarium jasa rohaniawan, Honorarium jasa kesenian, Honorarium jasa pelatih atlet, juri dan instruktur Paskibraka. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium pengelola barang milik daerah. Honorarium pejabat pengadaan/panitia pengadaan/pejabat pembuat komitmen/panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Honorarium pengelola LPSE dan sekretariat ULP. Honorarium panitia pelaksana sosialisasi penetapan pagu program subsisdi beras. Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan sekretariat tim anggaran pemerintah daerah. Honorarium tim peneliti rencana kerja dan angggaran dan dokumen pelaksana anggaran SKPD. Honorarium tim inventarisasi dan penertiban barang milik daerah. Honorarium tim penyusun dan sekretariat penyusun standarisasi harga barang/jasa dan standar biaya. honorarium pelaksana kegiatan yang dikerjasamakan dengan instansi/lembaga lain. Biaya langsung personil/remunerasi tenaga ahli. Biaya langsung personil untuk tenaga sub profesional dan tenaga pendukung. Biaya langsung non personil. Pakaian dinas/kerja/resmi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus dan pakaian hari-hari tertentu. Belanja bahan makanan, Kuota bahan bakar minyak. Kerja lembur, pemberian uang lembur dan uang makan lembur. Belanja sewa kendaraan; Belanja konsumsi. Paket dan uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Sewa ruangan, gedung pertemuan, tenda/kanopi dan sewa rumah/gedung tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan pimpinan/struktural. Uang saku kegiatan pemeriksaan dalam lokasi perkantoran yang sama/dalam daerah. Pemulangan dan penguburan jenazah keluarga tidak mampu. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat