Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, serta pegawai tidak tetap yang dibebankan pada APBD Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip-prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan. Pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas serta pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat