Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 4 Tahun 2017

BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, serta pegawai tidak tetap yang dibebankan pada APBD Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip-prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan. Pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas serta pengendalian internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2017 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan