Beberapa ketentuan dalam PERBUP Bolmong No. 4 Tahun 2017 berubah, yaitu: Pasal 6 ayat (2) huruf c.; Pasal 6 ayat (2) huruf d.; Pasal 6 ayat (2) huruf e.; Pasal 6 ayat (2) huruf g.; Pasal 6 Ayat (3); Pasal 6 ayat (5); Pasal 6 ayat (6). Ketentuan Pasal 6 ayat (20 ditambah satu huruf, yaitu huruf i.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat