Mengatur tentang penetapan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan SKPD Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan meliputi ruang lingkup UP dan GU, maksud dan tujuan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat