Anggaran belanja tidak langsung Bupati dan Wakil Bupati TA 2017 sebesar Rp348.639.992,- yg terdiri dari Belanja pegawai/gaji dan tunjangan Bupati/Wabup sebesar Rp146.824.929,- dan Belanja penunjang operasional Bupati/Wabup sebesar Rp304.387.000,-. Anggaran belanja tersebut dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD pada POS Bupati/Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat