Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah yang dapat digunakan untuk upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan agar tertib dan taat untuk membayar pajak perlu dilakukan pengaturan penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa, maka untuk melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan ketentuan peraturan daerah yang mengaturnya untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
Dasar hukum : UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 136 Tahun 2000; PP Nomor 137 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Bupati melalui Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah dengan surat paksa. Penagihan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berwenang: mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak dan menerbitkan dokumen/surat yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan tindakan penagihan Pajak Daerah apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak sesuai dengan batas waktu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dari Pejabat Struktural diinstansinya dan/atau serendah–rendahnya Kepala Desa untuk Pejabat di Desa atau lurah untuk pejabat di Kelurahan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dapat menunda pelaksanaan penyitaan. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan perintah tertulis kepada Jurusita untuk melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Air minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjaga akan ketersediaan air minum dan dari mana perolehannya. Pertumbuhan iklim usaha mikro depot air minum memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Keberadaan depot air minum semakin meningkat jumlahnya di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga perlu adanya perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan air minum dari usaha depot air minum. Bahwa perizinan usaha skala mikro sasuai dengan ketentuan Lampiran huruf Q terkait pembagian urusan Pemrintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perizinan usaha mikro merupakan kewenangan Pemerintah DaerahBerdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum.
Dasar hukum : UU Undang Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Depot Air Minum, dengan ruang lingkup persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higien sanitasi; izin usaha depot air minum; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi. Setiap DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi dalam pengelolaan air minum. Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksakan kualitas airnya secara fisik, kimia dan bekteriologi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat. Kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta bermanfaat bagi perusahaan perkebunan untuk mendukung sistem perkebunan. Pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib diikat dalam suatu perjanjian. Untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat atau petani plasma. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit.
Dasar hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 39 tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1995; PP Nomor 44 Tahun 1995; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit, meliputi: penentuan pola kemitraan; hak dan kewajiban para pihak; standar perjanjian pelaksanaan kemitraan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi dan pasar tradisional dan dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan toko modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dasar hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 5 tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 76 Tahun 2007; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Usaha pasar tradisional digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu: pasar lingkungan; pasar desa; pasar tradisional; pasar khusus; dan pasar tradisional lainnya. Pendirian dan permodalan usaha pasar tradisional dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, Badan Usaha, Koperasi, kerjasama kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang daerah termasuk peraturan zonasinya. Usaha toko modern dapat berbentuk pusat perbelanjaan dan sejenisnya, seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara dan permohonan IUP2T, IUPP, IUTM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. dalam rangka pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Pengelola/pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat umum dan tempat kerja, wajib menyediakan tempat khusus merokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kejelasan tempat Kawasan Tanpa Rokok diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Usaha untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bersih merupakan perwujudan dari keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/produsen sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah. Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD; dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau investasi badan usaha pengelola sampah). Setiap produsen dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Setiap produsen yang dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang, kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku selama mengatur tentang kebersihan.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Tanah Bumbu baik untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya penataan dan pengelolaan penyelenggaraan perparkiran secara terencana dan terpadu dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 74 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan dan tempat khusus dilaksanakan dengan cara berlangganan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Parkir berlangganan dilakukan untuk pengguna pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir terhadap kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi setempat/Kabupaten Tanah Bumbu. Struktur dan besarnya tarif penyelenggaraan parkir berlangganan untuk jangka waktu 1 tahun ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00; mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB kurang dari 3.500 kg sebesar Rp.200.000,00; dan mobil bus mobil barang dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 240.000,00. Instansi yang melaksanakan pemungutan penyelenggaraan parkir daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yaitu ditetapkan sebesar 5% melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tanah Bumbu dengan memanfaatkan ruang wilayah
secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan indeks pembangunan manusia serta
memantapkan ketahanan dan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan
sinergitas pembangunan maka rencana tata ruang
sebagaimana telah diatur dalam lembaran daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan
strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka 20
tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :
188.44/439/KUM/2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037, dengan ruang lingkup: Asas dan tujuan penataan ruang wilayah daerah; Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah; Rencana struktur ruang wilayah daerah; Rencana pola ruang wilayah daerah; Kawasan strategis wilayah daerah; Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah; Kelembagaan; Peran masyarakat; Sanksi administratif; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; dan Ketentuan penutup. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 10 Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Satui, Kusan Hulu, Batulicin,
Karang Bintang, Simpang Empat, Mantewe, Kuranji dan Angsana. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, terdiri atas: Peningkatan pengembangan ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas; Pengembangan pelabuhan yang representative disertai
keterpaduan interkoneksi antar moda transportasi; Peningkatan daya saing daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan
melalui peningkatan jaringan jasa distribusi lokal, regional dan
nasional; Pengembangan perdagangan berbasis agroindustri dan industri
besi baja beserta ikutannya; Pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan
pembangunan kehidupan beragama, sosial dan budaya; Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya
alam yang berkelanjutan; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
Negara.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut
disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan
daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan
ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan
dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak
memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan peraturan daerah ini izin yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi maka perlu dilakukan pencabutan beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0362/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00584/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00735/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00955/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota maka Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Mendagri Nomor 188.34-8854 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 582/476/SJ; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.45/0361/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 0362/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0231/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0232/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0285/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0400/KUM/2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu yaitu:
Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun
ABSTRAK:
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan dusun. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa maupun di kelurahan berpedoman pada Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun. Disetiap desa dan kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan. Setiap RT terdiri dari paling sedikit 50 kepala keluarga dan paling banyak 80 kepala keluarga atau berdasarkan luas wilayah paling sedikit 250.000 Ha. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 3 RT dan paling banyak 6 RT. Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, pembentukan Lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati. Peraturan daerah ini mengatur pula mengenai tugas dan fungsi RT dan RW, susunan pengurus RT dan RW, pemilihan dan pengangkatannya, masa bakti, hak dan kewajiban, serta pemberhentian. Adapun sumber dana RT dan RW diperoleh dari: swadaya masyarakat bardasarkan hasil musyawarah mufakat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Provinsi; bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi; dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat