Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2017

Penyelenggaraan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan dan tempat khusus dilaksanakan dengan cara berlangganan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Parkir berlangganan dilakukan untuk pengguna pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir terhadap kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi setempat/Kabupaten Tanah Bumbu. Struktur dan besarnya tarif penyelenggaraan parkir berlangganan untuk jangka waktu 1 tahun ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00; mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB kurang dari 3.500 kg sebesar Rp.200.000,00; dan mobil bus mobil barang dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 240.000,00. Instansi yang melaksanakan pemungutan penyelenggaraan parkir daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yaitu ditetapkan sebesar 5% melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan