Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan dan tempat khusus dilaksanakan dengan cara berlangganan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Parkir berlangganan dilakukan untuk pengguna pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir terhadap kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi setempat/Kabupaten Tanah Bumbu. Struktur dan besarnya tarif penyelenggaraan parkir berlangganan untuk jangka waktu 1 tahun ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00; mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB kurang dari 3.500 kg sebesar Rp.200.000,00; dan mobil bus mobil barang dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 240.000,00. Instansi yang melaksanakan pemungutan penyelenggaraan parkir daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yaitu ditetapkan sebesar 5% melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat