Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu yaitu: Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan
  2. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu
  3. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan