Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2009

Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk, Sifat Dan Sasaran; Tujuan Pendirian; Syarat Pendirian BMT; Kepengurusan BMT; Tata Kerja BMT; Mekanisame Pembentukan Pengurus; Permodalan; Tahun Buku Dan Anggaran BMT; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban BMT; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.9
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 953 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan