Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2009

Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentangg Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa; Kedudukan Dan Tugas Perangkat Desa; Larangan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.11
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan