Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat