Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 April 2011
Tanggal Pengundangan
25 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan