Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Usaha pasar tradisional digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu: pasar lingkungan; pasar desa; pasar tradisional; pasar khusus; dan pasar tradisional lainnya. Pendirian dan permodalan usaha pasar tradisional dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, Badan Usaha, Koperasi, kerjasama kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang daerah termasuk peraturan zonasinya. Usaha toko modern dapat berbentuk pusat perbelanjaan dan sejenisnya, seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1964 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan