Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Depot Air Minum, dengan ruang lingkup persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higien sanitasi; izin usaha depot air minum; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi. Setiap DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi dalam pengelolaan air minum. Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksakan kualitas airnya secara fisik, kimia dan bekteriologi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat