Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun. Disetiap desa dan kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan. Setiap RT terdiri dari paling sedikit 50 kepala keluarga dan paling banyak 80 kepala keluarga atau berdasarkan luas wilayah paling sedikit 250.000 Ha. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 3 RT dan paling banyak 6 RT. Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, pembentukan Lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati. Peraturan daerah ini mengatur pula mengenai tugas dan fungsi RT dan RW, susunan pengurus RT dan RW, pemilihan dan pengangkatannya, masa bakti, hak dan kewajiban, serta pemberhentian. Adapun sumber dana RT dan RW diperoleh dari: swadaya masyarakat bardasarkan hasil musyawarah mufakat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Provinsi; bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi; dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2807 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan