Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2017

Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Bupati melalui Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah dengan surat paksa. Penagihan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berwenang: mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak dan menerbitkan dokumen/surat yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan tindakan penagihan Pajak Daerah apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak sesuai dengan batas waktu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dari Pejabat Struktural diinstansinya dan/atau serendah–rendahnya Kepala Desa untuk Pejabat di Desa atau lurah untuk pejabat di Kelurahan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dapat menunda pelaksanaan penyitaan. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan perintah tertulis kepada Jurusita untuk melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1087 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan