Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Khusus Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa penetapan satuan biaya perjalanan dinas yang diterapkan berdasarkan SBU kurang memadai untuk diterapkan kepada pejabat negara dan pejabat daerah, pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kondisi kerja kepada bupati dan wakil bupati serta pemberian honorarium bagi kelompok kerja pemilihan pada layanan pengadaan barang/jasa karena belum menerapkan tunjangan kinerja, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Khusus TA 2022.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; PMK No. 60/PMK.02/2021; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 1.A Tahun 2017; Perbup No. 16 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Biaya Khusus sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa standar biaya khusus meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kondisi kerja bupati dan wakil bupati, perjalanan dinas dalam negeri untuk kepala daerah dan wakil, perjalanan dinas dalam negeri untuk ketua/wakil ketua dan anggota DPRD, dan honorarium kelompok kerja pemilihan (pokmil) pada bagian layanan pengadaan barang/jasa. Adapun SB Khusus ini berfungsi sebagai standar biaya masukan dan keluaran TA 2022, dan juga sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017.
Pada Peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya. Tujuan dari pembentukan Peraturan Bupati ini mengoptimalisasikan dana bagi hasil pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki status Wajib Pajak atau NPWP di Daerah. Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh BPKD dalam konsultasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Intan Jaya wajib menerapkan etika pelayanan yang merupakan sikap aparatur penyelenggara dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu yang efisien, terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya aparatur pelaksana pelayanan terpadu satu pintu dengan menjunjung tinggi kode etik pelayanan terpadu satu pintu, bahwa untuk mewujudkan aparatur pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang baik, profesional dan bertanggung jawab diperlukan adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi aparatur pelaksana pelayanan terpadu satu pintu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Intan Jaya. Etika pelayanan meliputi: a. disiplin; b. cepat; c. tegas; d. sopan; e. ramah dan simpatik; f. adil/tidak diskrimatif; g. terbuka dan jujur; h. loyal; i. sabar; j. kepatuhan; k. teladan; l. komunikatif; m. kreatif; n. bertanggung jawab; dan o. obyektif. Dalam Pelayanan Perizinan, Penyelenggara PTSP wajib melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaraan dan ketetapan tercapainya tujuan pelayanan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2021
PERBUP Kab. Intan Jaya No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam hal pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, maka beberapa ketentuan dalam pasal Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 TAHUN 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, maka perlu perubahan seperlunya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun
2021; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 2 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 43 Tahun 2014 pasal 95 s.d. 97, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian ADD dan besaran ADD untuk setiap desa TA 2021.
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 113 Tahun 2020; PMK No. 94/PMK.07/2021; PMK No. 41/PMK.07/2021; KMK No. 17/KM.7/2021; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 7 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 11 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Kampung TA 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD oleh pemda adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung. Selain itu diatur pula terkait ketentuan penggunaan ADD, mekanisme pencairan dana dan penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2020 tentan Penetapan Standar Biaya Umum Sebagai Dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup No. 24 Tahun 2020 tidak sesuai dengan perkembangan yang ada maka perlu dilakukan perubahan seperlunya.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; {ermendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 1.A Tahun 2017; Perbup No. 24 Tahun 2020.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Biaya Umum sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021. Adapun perubahannya secara garis besar terdiri atas perubahan pada poin honorarium, penghasilan PNS, dan biaya khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 24 Tahun 2020
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 7 Tahun 2021
tata cara-penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban pelaporan monitoring evaluasi-btt
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Intan Jaya Nomor 17 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Intan Jaya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BTT dianggarkan untuk pengeluaran keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.Penggunaan BTT dilakukan dengan Pembebanan langsung dan/atau Pergeseran anggaran. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan BTT dilakukan oleh SKPKD terkait, SKPKD, penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang menggunakan BTT. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Intan Jaya No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
tata cara-pembagian dan penetapan-rincian dana desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa(Kampung), maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Kampung) di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun
2021; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Kampung) di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa/kampung (sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Intan Jaya No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kampung Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015, bupati menetapkan Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung di Kabupaten Intan Jaya.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 113 Tahun 2020; PMK No. 49 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 121/PMK.07/2018; Permendagri No. 137 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes DTT No. 13 Tahun 2020 ; PMK No. 17/PMK.07/2021; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2021
peraturan bupati ini mengatur tentang alokasi dana kampung tahun anggaran 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang prinsip alokasi dana kampung, ketentuan penggunaan, pengelolaan, mekanisme pencairan dan penyaluran, penganggaran dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk tidak terjadi gangguan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan kepada masyarakatt sebagai akibat keterlambatan Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021, maka Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah dapat melakukan pengeluaran kas secara terbatas untuk hal-hal mendesak dan tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Intan Jaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan serta untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melakukan pengeluaran kas mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, bendahara pengeluaran dan/atau bendahara pengeluaran membantu Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat