Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Intan Jaya. Etika pelayanan meliputi: a. disiplin; b. cepat; c. tegas; d. sopan; e. ramah dan simpatik; f. adil/tidak diskrimatif; g. terbuka dan jujur; h. loyal; i. sabar; j. kepatuhan; k. teladan; l. komunikatif; m. kreatif; n. bertanggung jawab; dan o. obyektif. Dalam Pelayanan Perizinan, Penyelenggara PTSP wajib melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaraan dan ketetapan tercapainya tujuan pelayanan Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat