Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 23 Tahun 2021

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya. Tujuan dari pembentukan Peraturan Bupati ini mengoptimalisasikan dana bagi hasil pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki status Wajib Pajak atau NPWP di Daerah. Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh BPKD dalam konsultasi, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 23 Tahun 2021 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Intan Jaya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sugapa
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Tanggal Berlaku
23 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan