Pada Peraturan ini diatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Intan Jaya. Tujuan dari pembentukan Peraturan Bupati ini mengoptimalisasikan dana bagi hasil pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki status Wajib Pajak atau NPWP di Daerah. Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh BPKD dalam konsultasi, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat