Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Intan Jaya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BTT dianggarkan untuk pengeluaran keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.Penggunaan BTT dilakukan dengan Pembebanan langsung dan/atau Pergeseran anggaran. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan BTT dilakukan oleh SKPKD terkait, SKPKD, penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang menggunakan BTT. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat